Publication Ethics

KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (KARYA: JPM) yang direview dalam peer review dan diterbitkan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang terbit dua kali dalam setahun (Juni & Desember). Berikut adalah standar perilaku etis yang digunakan dalam jurnal ini dalam penerbitan artikel yang sejalan dengan Kode Etik Redaksi KARYA: JPM. Kode Etik ini diharapkan ditaati oleh semua pihak yang terlibat dalam publikasi yaitu penulis, pengelola jurnal (redaksi), reviewer, dan penerbit.

Keputusan Publikasi

Editor menentukan proses publikasi dan mengintegrasikan fungsi penulis, reviewer, dan pengelola jurnal untuk menerbitkan jurnal yang baik dan terpercaya. Redaksi bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang masuk ke jurnal akan dipublikasikan atau tidak. Redaksi mengacu pada kebijakan dewan redaksi jurnal yang dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan penjiplakan. Editor dapat berdiskusi dengan editor atau reviewer lain dalam mengambil keputusan ini.

Editor bekerja berdasarkan prinsip dan standar etika sebagai berikut:

1. Proses yang Adil

Editor mengevaluasi konten skrip berdasarkan keahlian mereka terlepas dari ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.

2. Kerahasiaan

Editor dan staf editorial tidak diizinkan untuk mengungkapkan informasi apa pun tentang manuskrip kepada siapa pun selain penulis, pengulas, penasihat editorial, dan penerbit lainnya.

Setiap teks yang diterima oleh reviewer harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh ditampilkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh editor.

3. Hindari Benturan Kepentingan

Materi yang tidak diterbitkan dalam teks yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Informasi atau ide rahasia yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak harus mempertimbangkan teks yang memiliki konflik kepentingan karena persaingan, kolaboratif, atau hubungan lain dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang terkait dengan teks.

4. Tugas Peninjau

Reviewer bertugas memeriksa secara kritis substansi karya penelitian ilmiah sesuai dengan keahliannya. Peninjau bertugas memberikan masukan atas keputusan Tim Redaksi terkait kelayakan suatu teks yang akan diterbitkan. Peer review membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis untuk meningkatkan kualitas artikel yang mereka susun.

5. Akurasi

Setiap reviewer yang terpilih namun merasa tidak memenuhi syarat untuk mereview naskah yang diberikan editor atau sama sekali diluar kompetensinya harus segera menolak dan tidak melaksanakan proses review. Jika Anda mengetahui pakar lain yang lebih cocok, Anda dapat merekomendasikan editor untuk meminta pakar tersebut sebagai mitra berkelanjutan.

6. Standar Objektivitas

Proses penelaahan naskah harus dilakukan secara obyektif. Kritik pribadi penulis adalah hal yang tidak pantas untuk dilakukan. Peninjau harus memberikan pandangannya dengan jelas dan disertai dengan argumen pendukung.

7. Pernyataan Sumber

Peninjau harus mengidentifikasi karya relevan lainnya yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan yang merupakan hasil observasi, derivasi, atau argumen yang telah digunakan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus mempertimbangkan adanya kesamaan substansial atau tumpang tindih antara teks yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan. Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang mempengaruhi penentuan sifat penelitian mereka.

8. Tugas Penulis

Standar Pelaporan

Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan penelitian dan studi yang dilakukan secara akurat. Data yang diambil harus ditulis secara akurat dalam laporan penelitian. Naskah harus rinci dan memiliki referensi yang memadai agar orang lain dapat merujuk dengan baik. Laporan Pemalsuan atau perilaku tidak akurat yang disengaja adalah tidak etis dan tidak dapat diterima.

Orisinalitas dan Plagiarisme

Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya asli seluruhnya, dan jika penulis telah menggunakan karya dan / atau kata-kata orang lain, mereka harus mengutipnya dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Seorang penulis tidak boleh menerbitkan teks yang menggambarkan dasar penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi besar. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Penulisan naskah

Penulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan pada konsepsi, desain, implementasi, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua orang yang telah memberikan kontribusi signifikan harus terdaftar sebagai penulis. Orang-orang yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor.

Penulis harus memastikan bahwa semua penulis anggota disertakan dalam teks, dan semua penulis harus telah memeriksa dan menyetujui versi akhir teks dan telah setuju untuk diterbitkan.

Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan

Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam teks yang diterbitkan, itu adalah tugas penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik atau memperbaiki teks tersebut.

Penulis BlackList

Penulis yang menggambar makalah dengan alasan telah diterbitkan di jurnal lain atau penulis yang tidak mengembalikan hasil revisi sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam Proses Peer Review, maka penulis akan masuk dalam Daftar Penulis Blacklist untuk diterbitkan di KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat lagi.

----

Informasi lebih lanjut tentang etika publikasi ilmiah, silakan akses situs Committee On Publication Ethics (COPE).