PENDAMPINGAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN NGADA UNTUK PEMBENAHAN PENCATATAN ASSET TETAP YANG BELUM DITETAPKAN STATUSNYA

Authors

  • I Putu Gede Diatmika Universitas Pendidikan Ganesha
  • Sri Rahayu Universitas Teknologi Sumbawa

Keywords:

PDAM, Pencatatan Aset Tetap, Pembenahan, SAK EP

Abstract

Pendampingan yang diberikan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Ngada bertujuan untuk membenahi pencatatan dan pengelolaan aset tetap yang belum memiliki status hukum yang jelas, sekaligus mendukung implementasi perubahan standar pelaporan keuangan, khususnya transisi dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) ke Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). Dokumentasi yang kurang memadai serta klasifikasi aset yang tidak tepat telah lama menjadi hambatan dalam penyusunan laporan keuangan yang andal dan akuntabel. Melalui program pendampingan ini, dilakukan proses inventarisasi ulang, klasifikasi aset, verifikasi dokumen, hingga penilaian kembali aset untuk menghasilkan basis data aset tetap yang valid dan dapat diaudit. Selain itu, penerapan SAK EP juga menuntut pembaruan sistem akuntansi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan terarah serta penyesuaian kebijakan internal. Hasil pendampingan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam tata kelola aset, kualitas pelaporan keuangan, serta kesiapan perusahaan dalam menghadapi audit eksternal. Proses ini turut memperkuat akuntabilitas dan transparansi perusahaan air minum daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus menjadi model transformasi keuangan yang dapat direplikasi oleh perusahaan daerah lainnya. Dengan demikian, integrasi antara pembenahan aset tetap dan penerapan standar akuntansi entitas privat merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang profesional, berkelanjutan, dan akuntabel.

Downloads

Published

2025-04-20

How to Cite

Diatmika, I. P. G., & Rahayu, S. (2025). PENDAMPINGAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN NGADA UNTUK PEMBENAHAN PENCATATAN ASSET TETAP YANG BELUM DITETAPKAN STATUSNYA. KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 37–42. Retrieved from https://jurnalfkip.samawa-university.ac.id/KARYA_JPM/article/view/894