SOSIALISASI HUKUM TERKAIT CYBER BULLYING TERHADAP SISWA - SISWI SMAN 1 SOOKO KABUPATEN MOJOKERTO

Authors

  • Akbar Hamdani Wahyu Jati Purnawan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Devina Natasyafira Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Meylany Putri Winarti Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Ramdhan Imran Ibrahim Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Miko Aditiya Suharto Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Keywords:

Cyber Bullying, Peraturan tentang UU ITE, Pelajar

Abstract

Salah satu permasalahan yang terjadi di Indonesia dengan pertumbuhan teknologi bermedia sosial menyebabkan timbulnya fenomena baru dalam generasi Z atau para remaja sebagai ajang untuk melakukan kecenderungan berpelilaku bullying (CYBER BULLYING) yang diawali dari komentar negatif yang memiliki kualitas berulang. Permasalahan terkait pola pikir bahwa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak disengaja yang menyebabkann hal yang tidak mengenakan terhadap seseorang. Dengan demikian, untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu adanya peraturan perundang – undang yang mengatur kegiatan di media sosial. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi berupa wawasan hukum terkait dengan aturan-aturan dalam kegiatan bermedia sosial dengan baik, serta dalam pengabdian ini juga memberikan kesempatan kepada pelajar SMAN 1 SOOKO untuk menyaksikan langsung pemaparan materi tentang peraturan – peraturan yang mengatur kegiatan sosial media dengan seorang jaksa atau praktisi hukum. Dengan adanya pengabdian ini menghasilkan peningkatan pengetahuan pelajar SMAN 1 Sooko Kab. Mojokerto mengenai konsep dan penerapan kegiatan yang baik dalam bermedia sosial sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku. Pemberian edukasi kepada pelajart ini dilakukan melalui pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber dan dilanjutan dengan pemberian contoh-contoh Tindakan cyber bullying serta tanya jawab yang bertujuan untuk mengukur seberapa paham para pelajar mengenai tema cyber bullying. Artinya, pelajar tidak hanya diberikan pemaparan materi saja tetapi juga dilakukan pemberian contoh-contoh Tindakan cyber bullying.

Downloads

Published

2024-07-14

How to Cite

Purnawan, A. H. W. J., Natasyafira, D. ., Winarti, M. P. ., Ibrahim, R. I. ., & Suharto, M. A. . (2024). SOSIALISASI HUKUM TERKAIT CYBER BULLYING TERHADAP SISWA - SISWI SMAN 1 SOOKO KABUPATEN MOJOKERTO. KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 245–249. Retrieved from https://jurnalfkip.samawa-university.ac.id/KARYA_JPM/article/view/764