PERAN KEJAKSAAN DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA PELAJAR MELALUI PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS)
Keywords:
Kejaksaan, Penyuluhan Hukum, Pelajar, Jaksa Masuk SekolahAbstract
Penyuluhan hukum merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman dalam diri masyarakat terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemberian penyuluhan hukum ini utamanya dapat dilakukan oleh pihak yang ahli di bidang hukum salah satunya adalah kejaksaan. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu program dari Seksi Intelijen di Kejaksaan negeri dengan turun langsung ke sekolah-sekolah di wilayahnya untuk memberikan penyuluhan kepada pelajar yang bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada pelajar agar mereka dapat menjauhi perbuatan yang termasuk kejahatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peran kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum dalam diri masyarakat khususnya dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dengan menggunakan metode observasi dan partisipasi aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan oleh kejaksaan. Sehingga didapat hasil bahwa peran kejaksaan khususnya di Seksi Intelijen dalam memberikan penyuluhan hukum merupakan peran sosial sebagai upaya pencegahan (preventif) dan dinilai sangat efektif terutama melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang menargetkan para pelajar yang dinilai masih dalam masa pertumbuhan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dessy Maeyangsari, Sesilia Firsty Adrian, Aurora Tifani Suci, Fadhila Triza Nandrini, Muhammad Rayhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.