PENYULUHAN HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI PANTI ASUHAN DARUL AITAM KHODIJAH LAMONGAN
Keywords:
Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum, AnakAbstract
Kasus kekerasan seksual pada anak dan remaja saat ini marak terjadi. Kebanyakan pada perempuan yang dapat terjadi pada berbagai rentang usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Pelecehan seksual bisa terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan. Salah satu permasalahan yang penting untuk dibahas adalah bagaimana perlindungan hukum bagi perempuan dan anak sebagai korban. Saat ini, pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi isu yang sangat serius dan ditangani secara terus menerus oleh pemerintah Indonesia. Komisi Perlindungan anak dan perempuan secara terus menerus mengkampanyekan stop pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Kekerasan seksual diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni dalam KUHP dari pasal 281-296, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam pasal 406-423 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Program pengabdian masyarakat yang dilakukan melalui penyuluhan kepada anak-anak panti asuhan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Sehingga dapat mengurangi terjadinya kekerasan seksual khususnya dalam kehidupan sehari-hari. Metode penyuluhan yang digunakan adalah bercerita dengan menampilkan materi PPT terkait kekerasan pada anak. Pelaksanaan kegiatan ini agar mereka dapat lebih memahami dan menambah pengetahuan tentang pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Isa Aljabar, Miliarni Deida Navydien, Shafira Tri Pinareswati, Khesya Khusnul Fadhilah Utomo, Arief Rachman Hakim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.