PENINGKATAN KESADARAN PEJABAT DESA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN TANGGULANGIN SIDOARJO
Keywords:
dana desa, kepala desa, kesadaran hukumAbstract
Desa merupakan wilayah terkecil di suatu negara yang merupakan tonggak terpenting dalam keberlangsungan suatu negara. Jika masyarakat desa kehidupannya sejahtera maka negara pun menjadi sejahtera. Oleh karenanya Pemerintah Pusat menyediakan alokasi dana Pedesaan untuk menunjang terwujudnya program-program Desa. Hal ini ditegaskan dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018. Namun demikian masih banyak ditemui Pejabat Desa yang kurang menyadari tujuan negara tersebut. Dalam hal ini Pejabat Desa beranggapan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan desa menjadi kekuasaannya, sehingga pengelolaan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. Angka korupsi desa sepanjang tahun 2023 telah mencapai 187 kasus dengan kerugian sebesar 162,25 miliar. Trend tersebut mengalami peningkatan dari yang sebelumnya terdapat 155 kasus sepanjang tahun 2022. Kurangnya kesadaran hukum Pejabat Desa menjadi salah satu faktor korupsi yang semakin merajalela. Sejatinya pemberantasan terhadap korupsi perlu dilaksanakan mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan negara terutama dalam mensejahterakan masyarakat. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap Pejabat Desa sangatlah diperlukan untuk membentuk kualitas sumber daya manusia yang baik, sehingga pembangunan dapat terlaksana secara optimal. Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan pemberian pengetahuan dan pemahaman terhadap Pejabat esa. Dalam kata lain sebagai solusi utama perlu adanya sosialisasi oleh pemerintah yang diwakilkan oleh perguruan tinggi sebagai salah satu lembaga yang memiliki kewajiban untuk membagi pengetahuannya dalam membantu pemerintah mensosialisasikan pedoman dan peraturan berhubungan dengan pengelolaan dana desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muh. Arief Syahroni, Addelia Aizah Rachma, Ajeng Althafira Alkansa, Muh. Firman A.S.E, Fiqhi Akromi Firdausi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.