IMPLEMENTASI MANFAAT PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN SURABAYA KARIMUNJAWA
Keywords:
BPJS Ketenagakerjaan, Implementasi Manfaat, Program JKKAbstract
Pelaksanaan program magang mandiri ini memiliki tujuan dalam mendeskripsikan dan menguraikan berdasarkan asas hukum tentang manfaat program jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa. Metode yang digunakan penulis yaitu deskriptif-kualitatif. Untuk pengumpulan data penulis melakukan dokumentasi serta wawancara bersama salah satu pegawai bidang Penata Madya Pelayanan (PMP). Hasil magang yang diperoleh yaitu bahwa cakupan manfaat yang diperoleh dari program JKK telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7 yang bertuliskan: 1) mendapatkan perawatan dan pengobatan, 2) santunan, dan 3) return to work. Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dilakukan melalui dua prosedur yaitu a) Laporan kasus tragedi kecelakaan dan mengajuan klaim terhadap fasilitas kesehatan. b) Laporan hasil medis dan pengobatan (sembuh/cacat/kematian) kemudian melakukan pengajuan santunan. Setiap Badan Usaha/Pemberi Kerja wajib mendaftarkan tenaga kerja (karyawan) atas asuransi kecelakaan kerja. Implementasi manfaat dari Program JKK dapat dilakukan melalui sosialisasi kepada sektor pekerja formal dan sektor pekerja informal. Banyaknya resiko dan kasus kecelakaan kerja yang secara terus menerus meningkat kini telah mendatangkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja yaitu adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kecelakaan kerja dapat menyebabkan efek negatif yang cukup serius seperti cacat atau berpotensi cacat yang dapat memengaruhi produktifitas bekerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Oktaviana Nawang Ardi, Budi Prabowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.