PENGUATAN KAPASITAS PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA BOYOU KECAMATAN LUWUK UTARA KABUPATEN BANGGAI
Keywords:
Kapasitas, administrasi, Pemerintahan DesaAbstract
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pemerintah desa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan memiliki kewenangan sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, didasarkan atas asas rekognisi dan subsidiaritas. kapasitas adalah kemampuan, ketrampilan, pemahaman, sikap, nilai-nilai, hubungan, perilaku, motivasi, sumber daya, dan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap individu, organisasi, jaringan kerja atau sektor, dan sistem yang lebih luas untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dari waktu ke waktu”. Administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada buku administrasi desa. Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini tidak lain adalah untuk memberikan penguatan dalam meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan pemerintah desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai. Metode yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi ini yaitu dengan melakukan tatap muka langsung yang dihadiri oleh pemerintah desa, BPD dan masyarakat. Adapun tahap pelaksanaanya yaitu dimulai dari kegiatan observasi, melakukan koordinasi dengan pemerintah desa selanjutnya dilaksanakan sosialisasi yang dilakukan di balai pertemuan umum desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai. Hasil akhir yang diinginkan dari kegiatan ini adalah peningkatan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan pemerintah desa dalam mengelola administrasi yang ada di desa.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pemerintah desa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan memiliki kewenangan sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, didasarkan atas asas rekognisi dan subsidiaritas. kapasitas adalah kemampuan, ketrampilan, pemahaman, sikap, nilai-nilai, hubungan, perilaku, motivasi, sumber daya, dan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap individu, organisasi, jaringan kerja atau sektor, dan sistem yang lebih luas untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dari waktu ke waktu”. Administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada buku administrasi desa. Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini tidak lain adalah untuk memberikan penguatan dalam meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan pemerintah desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai. Metode yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi ini yaitu dengan melakukan tatap muka langsung yang dihadiri oleh pemerintah desa, BPD dan masyarakat. Adapun tahap pelaksanaanya yaitu dimulai dari kegiatan observasi, melakukan koordinasi dengan pemerintah desa selanjutnya dilaksanakan sosialisasi yang dilakukan di balai pertemuan umum desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai. Hasil akhir yang diinginkan dari kegiatan ini adalah peningkatan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan pemerintah desa dalam mengelola administrasi yang ada di desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Erwin Nursin, Riska Ganggu, Sinta Amelia, Algifari S Kempung, Muhril Muhril, Zuliyanti Hunawa, Wiwin Susanti Laami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.