BAHAYA JUDI ONLINE: MENINGKATKAN KESADARAN BAHAYA JUDI ONLINE BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BAWASLU PROVINSI BANTEN

Authors

  • Ade Wahyu Hidayat Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ualam Nusantara, Banten
  • Ecep Ishak Fariduddin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ualam Nusantara, Banten

Keywords:

judi online, aparatur sipil negara, bawaslu provinsi banten

Abstract

Kemudahan mengakses internet di era digital saat ini, membuat setiap orang sangat ketergantungan dengan gadget dalam beraktivitas khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Bawaslu Provinsi Banten. Terdapat 300 ASN Bawaslu Se Indonesia yang terpapar Judi Online sehingga memberikan pemahaman tentang bahayanya Judi Online khususnya bagi ASN Bawaslu Provinsi Banten merupakan Langkah preventif yang sangat tempat yang bukan saja mengedukasi dirinya namun juga sebagai trigger (pemicu) untuk juga mengedukasi bagi Masyarakat luas yang sudah ataupun belum terpapar Judi Online. Kuliah Kerja Mengajar (KKM) Mandiri ini bertujuan untuk meningkatkan pemahanan tentang bahaya judi online bagi ASN dilingkungan Bawaslu Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Talkshow (atau gelar wicara), yang melibatkan ASN sebagai sasaran utama metode yang digunakan penyampaian materi dan tanya jawab serta evaluasi pasca kegiatan untuk mengukur efektivitas program. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap bahaya judi online dan cara menghidari serta cara menghilangkan kecanduan terhadap judi online bagi ASN. Selain itu, program ini juga berhasil membentuk kesadaran bagi ASN untuk Bersama-sama memerangi judi online. Dengan demikian, sosialisasi tentang bahaya judi online bagi ASN dinilai efektif sebagai strategi untuk memerangi judi online bagi ASN dilingkungan Bawaslu Provinsi Banten.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Hidayat, A. W., & Fariduddin, E. I. (2026). BAHAYA JUDI ONLINE: MENINGKATKAN KESADARAN BAHAYA JUDI ONLINE BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BAWASLU PROVINSI BANTEN. KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 728–735. Retrieved from https://jurnalfkip.samawa-university.ac.id/KARYA_JPM/article/view/1337