SOSIALISASI HUKUM PERUNDUNGAN (BULLYING) DI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT INSAN MANDIRI KECAMATAN CISAUK KABUPATEN TANGERANG
Keywords:
perundungan, perlindungan anak, edukasi hukum, cyberbullying, literasi digitalAbstract
Perundungan (bullying) merupakan persoalan yang dapat mengganggu rasa aman, kenyamanan, dan proses belajar peserta didik, termasuk dalam lingkungan pendidikan nonformal. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta didik mengenai konsep dan bentuk perundungan, kemampuan membedakan perundungan dengan candaan, pemahaman dampak dan aspek hukum perlindungan anak, serta kesadaran mengenai cyberbullying dan etika digital. Kegiatan dilaksanakan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Insan Mandiri Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang dengan melibatkan 50 peserta. Metode kegiatan meliputi sosialisasi interaktif, penyampaian materi hukum, diskusi, analisis kasus, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman pada seluruh indikator, dengan capaian tertinggi pada pengertian dan karakteristik bullying, yaitu 47 peserta (94%) menjawab benar setelah kegiatan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum yang partisipatif dapat memperkuat kesadaran peserta didik dalam mencegah perundungan dan membangun lingkungan belajar yang aman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Munajat, Ecep Ishak Fariduddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





