PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN YANG TERTIB DAN AMAN DI WILAYAH KAMPUNG PONCOL KELURAHAN CIPADU LARANGAN
Keywords:
kesadaran hukum, ketertiban lingkungan, keamanan masyarakat, partisipasi masyarakat, penyuluhan hukum, kampung poncolAbstract
Kegiatan ini mengevaluasi upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang tertib dan aman di wilayah kampung poncol, kelurahan cipadu, kecamatan larangan. Pokok permasalahan mencakup rendahnya pemahaman warga terhadap aturan lingkungan, perilaku yang mengganggu ketertiban umum, dan lemahnya koordinasi antar warga serta aparat setempat yang menghambat penciptaan suasana aman. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum, merancang dan menerapkan intervensi edukatif dan partisipatif, serta mengukur perubahan sikap dan praktik warga terkait ketertiban dan keamanan lingkungan. Metode yang di gunakan adalah pendekatan kualitatif aksi dengan kombinasi survey awal wawancara mendalam , edukasi, diskusi tentang penyuluhan hukum serta pelatihan kepemimpinan komunitas. Evaluasi di lakukan melalui observasi lapangan dan survey pasca-intervensi. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman tentang aturan lingkungan dan gotong-royong, serta perbaikan komunikasi antara masyarakat dan aparat kelurahan yang berkontribusi pada penurunan kejadian gangguan ketertiban dan hambatan seperti budaya toleransi terhadap pelanggaran kecil dan keterbatasan sumber daya tetap memerlukan tindak lanjut. Kesimpulan menegaskan bahwa intervensi berbasis pendidikan hukum dan pemberdayaan komunitas efektif meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan aman, namun keberlanjutan program dan dukungan institusional di perlukan untuk mempertahankan hasil jangka panjang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Soni Derta Lesmana, Dul Jalil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





