PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN SYARIAH DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE BAGI GENERASI MUDA
Keywords:
perlindungan konsumen, hukum ekonomi syariah, e-commerce, generasi muda, penyuluhan hukumAbstract
Maraknya penggunaan aplikasi belanja daring di kalangan pemuda seringkali tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai terkait hak-hak konsumen, khususnya dari kacamata hukum Islam. Kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Mandiri ini berfokus pada pokok permasalahan rendahnya literasi hukum perlindungan konsumen syariah pada generasi muda dalam melakukan transaksi e-commerce. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pemuda Desa Tanjakan Mekar mengenai batasan dan perlindungan hak konsumen berdasarkan prinsip syariah. Metode yang diterapkan berupa edukasi langsung melalui penyuluhan dan ceramah interaktif tanpa melakukan wawancara mendalam. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan antusiasme dan pemahaman dasar peserta dalam mengenali praktik transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan (gharar) serta pentingnya hak pilih (khiyar) saat berbelanja daring. Kesimpulan dari pengabdian ini adalah edukasi hukum ekonomi syariah sangat krusial untuk membekali generasi muda agar menjadi konsumen yang cerdas, kritis, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai syariat Islam di era digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Boy Rahman, Muhammad Qustulani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





